
Banjarbaru, 04 Maret 2026,-Dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan evaluasi atas data Laporan Penerimaan Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD yang disampaikan kepada PPK-SKPD melalui Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Staf UPPD Amuntai menghadiri undangan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan Pembantu yang dilaksanakan ke Ruang Rapat Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan Lantai 2 di Banjarbaru.
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan kesesuaian data realisasi penerimaan daerah yang telah dilaporkan oleh UPPD Amuntai dengan data yang tercatat pada Bendahara Penerimaan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan. Proses ini merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan:
-
Verifikasi kesesuaian laporan penerimaan dengan bukti setor.
-
Evaluasi data realisasi penerimaan periode berjalan.
-
Pembahasan apabila terdapat selisih data serta langkah tindak lanjut penyelesaiannya.
-
Penyampaian dokumen Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran UPPD Amuntai dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh penerimaan yang dikelola telah dilaporkan secara tepat, lengkap, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan tercipta keselarasan data antara UPPD dan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
