Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD Amuntai Hadiri Bimbingan Teknis Penginputan Bukti Potong A1 Coretax DJP di Banjarbaru

Banjarbaru, 09 Maret 2026 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penginputan Bukti Potong A1 pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini diperuntukkan bagi pengelola administrasi perpajakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Banjarbaru. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan para pengelola keuangan dan administrasi dalam melakukan penginputan Bukti Potong A1 melalui sistem Coretax DJP secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

Perwakilan dari UPPD Amuntai turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan dari UPPD lainnya di lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian data, proses penginputan bukti potong A1, serta mekanisme pelaporan pajak bagi pegawai PPPK paruh waktu dan pegawai PJLP.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan praktik langsung penggunaan sistem Coretax DJP. Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penginputan data sehingga dapat memahami proses secara lebih mendalam dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan seluruh pengelola administrasi perpajakan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk UPPD Amuntai, dapat melaksanakan penginputan Bukti Potong A1 secara tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan administrasi perpajakan bagi pegawai PPPK paruh waktu dan PJLP dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.