Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD Amuntai Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan

Amuntai, 27 Maret 2026– Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai melaksanakan rapat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan pembukuan Barang Milik Daerah (BMD) serta penggunaan aplikasi penatausahaan BMD.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat UPPD Amuntai dan dipimpin langsung oleh Kepala UPPD Amuntai. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta staf UPPD Amuntai.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal penting terkait tata cara pembukuan BMD yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta optimalisasi penggunaan aplikasi penatausahaan BMD guna mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Kepala UPPD Amuntai dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi dan pemahaman bersama antar pihak terkait, khususnya dalam proses pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan barang milik daerah agar berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.

Melalui rapat ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan dalam mengelola BMD, termasuk dalam penggunaan aplikasi penatausahaan, sehingga mampu menunjang kinerja dan pelayanan di lingkungan UPPD Amuntai secara lebih optimal.