
Banjarbaru, 12 Februari 2026– UPPD Amuntai bersama UPPD se-Kalimantan Selatan mengikuti Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), yang mulai diberlakukan pada tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait tata cara pendaftaran akun wajib pajak, proses aktivasi, serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem Coretax DJP. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh UPPD se-Kalsel, termasuk UPPD Amuntai, dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku. Implementasi Coretax DJP ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya Bimtek ini, ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan semakin siap menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi mulai tahun 2025.
