cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Tingkatkan Layanan, UPPD Paringin Hadirkan Samsat Keliling Sore Di Kabupaten Balangan

UPPD PARINGIN, PARINGIN (18/09/2023) Sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Balangan yang memiliki kesibukan pada pagi hari dan tidak sempat datang ke kantor induk Samsat Paringin, maka dibentuklah sistem jemput bola dengan menggunakan Samsat Keliling Sore. Layanan Samsat Keliling Sore ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada wajib pajak sehingga tak perlu harus datang ke kantor Samsat pada jam kerja, sehingga tidak menggangu aktifitas para wajib pajak disiang hari.

Selain itu, tujuan adanya Samsat Keliling Sore adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Samsat Keliling Sore hanya melayani perpanjangan dan pajak tahunan saja. Artinya, untuk pajak 5 (lima) tahunan, wajib pajak tetap harus ke Samsat Paringin.

Pelayanan Samsat Keliling Sore dimulai pukul 15.00 – 18.00 WITA. Untuk lokasi Samsat Keliling Sore berada di Pos Polisi Lalu Lintas Paringin, tepatnya di area Pasar Paringin. Dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor di samsat keliling syarat yang harus disiapkan di antaranya fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sesuai STNK, STNK Asli, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Dengan adanya Samsat Keliling Sore, pemerintah daerah berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengurus administrasi kendaraan dan adanya Samsat Keliling diharapkan proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor Kabupaten Balangan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.