Banjarbaru — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru kembali melaksanakan kegiatan Super PKB (Supervisi dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai bagian dari upaya intensifikasi pendapatan daerah, khususnya dalam penagihan piutang pajak kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025 ini, tim UPPD Banjarbaru melakukan penagihan langsung ke beberapa instansi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Banjarbaru, dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah dapat tertib dan tepat waktu, serta mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Plt.Kepala UPPD Banjarbaru menyampaikan bahwa kegiatan Super PKB ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Kalsel dalam menekan angka tunggakan pajak kendaraan.
“Kami berharap seluruh instansi pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain melakukan penagihan, tim UPPD Banjarbaru juga memberikan edukasi dan klarifikasi data kendaraan dinas agar tercatat dengan benar dalam sistem administrasi pajak daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara UPPD Banjarbaru dengan instansi-instansi pemerintah dapat semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
