Diruang Rapat Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (15/4/2025) dilakukan Rapat Pembahasan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dengan wajib pajak PT. Kharisma Inti Utama (PT. KIU) bersama dengan UPPD Rantau.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan di fokuskan pada konsultasi publik atau kesepakatan dalam FKPAP yang dilakukan oleh PT. KIU sebagai wajib pajak yang mana hal ini dimaksudkan sebagai dasar pemungutan pajak yang lebih berkeadilan sesuai dengan pemanfaatan dilapangan.
Karena PT. KIU berada diwilayah UPPD Rantau, maka pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala UPPD Rantau Yuliansyah, S.Sos, MM dan Kasi Pendapatan Lainnya Flosi Cintya Kharisma, SH beserta staff untuk dapat melakukan kesepakatan penentuan hal tersebut.
Dalam hal ini Bidang P2D melalui Kepala Sub Bidang Pajak Daerah akan menganalisasi permohonan wajib pajak dalam hal ini PT. KIU untuk meninjau kembali penentuan Kelompok Penggunaan Air Permukaan agar nantinya didapat kesepakatan Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan tersebut.
yd_subbidpajak