cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

SOSIALISASI UU NOMOR 1 TAHUN 2022 DI KELURAHAN SYAMSUDINNOR TERKAIT OPSEN PAJAK 2025

Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kepala Seksi PKB & BBNKB UPPD/Samsat Banjarbaru pada Kamis 5 Desember 2024 bertindak sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Persiapan Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 yang diselenggarakan oleh UPPD/Samsat Banjarbaru di Kelurahan Syamsudinnor Banjarbaru.

Pemungutan Opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang – Undanag No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak daerah. Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan UU No 1 tahun 2022 Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kententuan terkait pemungutan opsen oleh pemeritah kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023 paragraf 1 pasal 78 diatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak. Terkait dengan kerjasama tersebut Kepala Seksi PKB & BBNKB DEITY LESTARI SAPTINI S.KOM memaparkan kegiatan pendataan dan penagihan potensi pajak kendaraan bermotor, kegiatan tersebut untuk tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh BAPENDA PROV.Kalimantan Selatan.

Sosialisasi diikuti seluruh RT/RW kelurahan syamsudinnor kota Banjarbaru dan staff kelurahan syamsudinnor kota banjarbaru.