cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang OPSEN PKB dan BBNKB Digelar di Tapin Utara dan Binuang

 Tapin, 19 Desember 2024 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Rantau  menggelar kegiatan sosialisasi OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor  dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru yang mengacu pada  Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024, bertempat di Kecamatan Tapin Utara. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan dari masyarakat setempat. Narasumber dari UPPD Rantau dan Jasa Raharja menjelaskan poin-poin utama terkait kebijakan baru ini, termasuk tujuan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

 

Pada Kamis, 19 Desember 2024, kegiatan serupa dilanjutkan di Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dampak aturan ini terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Rantau, M Amril Norman dalam sambutannya, menyampaikan bahwa UU dan Perda ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan aspirasi dan masukan terkait implementasi aturan ini, khususnya mengenai kemudahan pembayaran dan pengurangan potensi kendala administratif. Pihak UPPD Rantau beserta jajaran berkomitmen untuk terus mensosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat desa agar seluruh masyarakat memahami dan dapat mematuhinya dengan baik.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pembagian brosur informatif dan dialog interaktif untuk memperkuat pemahaman peserta. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi melalui pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, demi kemajuan bersama Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Tapin.