cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Sosialisasi Program Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB II di Kecamatan Tapin Tengah

Setelah melakukan Sosialisasi di Binuang, UPPD Rantau pada hari Selasa 16 Juli 2024 kembali melakukan Sosialisasi di Kecamatan Tapin Tengah.

Kembali di pimpin M. Amril Norman selaku Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB serta dari pihak Jasa Raharja, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan program pembebasan denda pajak agar tersebar dan tersampaikan ke wilayah-wilayah di seluruh Kabupaten Tapin.

Kegiatan ini dihadiri oleh staff Kecamatan, Lurah dan RT di seluruh wilayah Tapin Tengah yang di harapkan menyampaikan keseluruh warga-warganya.

“Diharapkan kegiatan ini akan mendorong atunsias masryarakat untuk membayarkan pajak kendaraan kendaraan bermotornya” ujar Bapak Norman.

Program pembebasan sanksi PKB dan BBNKB berlangsung dari tanggal 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2024 dimana para wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 2% untuk pembayaran pajak tepat waktu dan pembebasan sanksi untuk para wajib pajak yang terlambat membayarkan pajaknya.