Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

Sosialisasi Program Pembebasan Sanksi dan BBNKB II di Binuang

Untuk mensosialisasikan program Relaksasi PKB dan BBNKB II Oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, UPPD Rantau melaksanakan kegiatan Sosialisasi pada hari Selasa (9/11/2024).

Sosialisasi ini di laksanakan di Knator Kelurahan Binuang dan langsung di pimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Rantau Bapak M.Amril Norman beserta mitra kerja dari Jasa Raharja dan jajaran staff Kelurahan Binuang yang di hadiri oleh Lurah, suluruh RT, dan RW di wilayah Binuang.

“Kegiatan berjalan lancar semoga bisa menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di UPPD Rantau” Ujar Bapak Norman.

Program Relaksasi PKB dan BBNKB II tahun 2024 berlangsung dari tanggal 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2024, selain Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB juga wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu akan mendapatkan diskon PKB sebesar 2%.