Selasa, 14 Oktober 2025, Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah, Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Opsen MBLB bertempat di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, para pelaku usaha pertambangan, serta masyarakat setempat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan pemungutan pajak MBLB dan opsen (opsi sen) MBLB, termasuk tata cara pelaporan, penetapan, dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari UPPD Samsat Kotabaru menjelaskan pentingnya pajak MBLB sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. Peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya pajak MBLB dan opsennya.
