Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

SOSIALISASI LANJUTAN KAWASAN TERTIB LALU LINTAS DAN PERPANJANGAN PROGRAM INSENTIF PAJAK DI LAMPU MERAH KM 33, JL. A. YANI KOTA BANJARBARU

Banjarbaru, 15 Juli 2025 – Pada Selasa, 15 Juli 2025, kegiatan sosialisasi lanjutan digelar di sekitar lampu merah KM 33, Jl. A. Yani, Kota Banjarbaru. Kegiatan ini melibatkan UPPD Banjarbaru, Satlantas Kota Banjarbaru, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dan Jasa Raharja, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang.

Sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari program kawasan tertib lalu lintas yang telah diperkenalkan sebelumnya di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di lampu merah KM 33 yang sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh petugas dari berbagai instansi yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas.

Kepala UPPD Banjarbaru menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas di kawasan lampu merah KM 33. “Kawasan ini menjadi salah satu fokus utama kami karena sering terjadi pelanggaran, terutama terkait ketidak patuhan pada lampu merah. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran pengendara akan tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Kepala UPPD Banjarbaru.

Selain sosialisasi tentang tertib lalu lintas, perwakilan dari Jasa Raharja juga turut serta dalam kegiatan ini untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Pihak Jasa Raharja mengingatkan para pengendara mengenai pentingnya memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan. “Kami ingin mengingatkan pengendara bahwa meskipun kita berusaha sebaik mungkin untuk berhati-hati di jalan, kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” kata perwakilan Jasa Raharja.

Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah informasi mengenai perpanjangan program insentif pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan potongan denda atau penghapusan denda bagi pengendara yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Kepala UPPD Banjarbaru menyatakan, “Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program insentif ini, karena selain memberikan keringanan, hal ini juga akan mendukung pembangunan daerah.”

Dengan kegiatan sosialisasi lanjutan ini, diharapkan dapat menciptakan kawasan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan di jalan raya serta mendukung pembangunan di banua kelimantan selatan khususnya Kota Banjarbaru secara lebih optimal.