Logo BAPENDA no bg (3)
0%
Loading ...

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Kertak Hanyar

Martapura (Kamis, 24 Maret 2024) – UPPD Martapura melaksanakan program sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Kamis, 21 Maret 2024 di Aula Bahari Kantor Kecamatan Kertak Hanyar. Acara ini dihadiri oleh Camat Kertak Hanyar, Kepala UPPD Martapura, Jasa Raharja Samsat Martapura, Perwakilan dari Polres Banjar, para Lurah dan Pembekal serta Masyarakat Kecamatan Kertak Hanyar. Acara sosialisasi dibuka oleh Camat Kertak Hanyar Gusti M. Noviar Hidayat. Dalam sambutannya, Gusti M. Noviar Hidayat mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih atas terpilihnya Kecamatan Kertak Hanyar menjadi lokasi sosialisasi, karena dapat mengedukasi masyarakat Kertak Hanyar melalui Lurah & Pembekal yg hadir dalam acara ini untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya masing-masing mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, asuransi kecelakaan, dan juga aturan-aturan dalam berkendara.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala UPPD Martapura, Zulkifli mengenai Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda ini terdapat penambahan objek pajak yaitu pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak rokok. Selain itu juga, dalam penjelasanannya disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam sosialisasi ini juga turut dilaksanakan diskusi mengenai mekanisme perpanjangan STNK dan pajak 5 tahunan yang disampaikan oleh perwakilan dari Polres Banjar, Bripka Irwan. Masyarakat juga bertanya mengenai mekanisme kendaraan yang didapat dari hasil lelang dan juga dasar hukum diberlakukannya tarif pajak alat berat yang sebesar 0,2%. Selain itu juga disampaikan materi terkait tugas dan peran Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Triyono, Jasa Raharja Samsat Martapura. Masyarakat cukup antusias dengan diskusi ini karena banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada 2 orang peserta sosialisasi.