Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar

UPPD Martapura melaksanakan program sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 14 Mei 2024 di Aula Kantor Kecamatan Gambut. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Gambut, Kepala UPPD Martapura, Jasa Raharja Samsat Martapura, Perwakilan dari Polres Banjar, para Lurah dan Pembekal Kecamatan Gambut. Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris kecamatan Gambut Ramdani, S.A.P., M.A. Dalam sambutannya, Ramdani mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih atas terpilihnya Kecamatan Gambut menjadi lokasi sosialisasi, karena dapat mengedukasi masyarakat Gambut melalui Lurah & Pembekal yg hadir dalam acara ini untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya masing-masing mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, asuransi kecelakaan, dan juga aturan-aturan dalam berkendara. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala UPPD Martapura, Zulkifli mengenai Peraturan Daerah Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda ini terdapat penambahan objek pajak yaitu pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak rokok. Selain itu juga, dalam penjelasanannya disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kecamatan Gambut. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dalam sosialisasi ini juga turut dilaksanakan diskusi mengenai mekanisme tilang ETLE dan cara membayar dendanya yang disampaikan oleh perwakilan dari Polres Banjar, Bripka Dwi Didit Raharjo. Salah satu peserta sosialisasi mengusulkan untuk membuka layanan pembayaran denda tilang ETLE di Kantor Induk SAMSAT untuk memudahkan masyarakat yang hendak membayar denda tersebut. Masyarakat juga meminta untuk diadakan lagi program relaksasi pajak yang merupakan program yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Selain itu juga disampaikan materi terkait tugas dan peran Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Triyono, Jasa Raharja Samsat Martapura. Masyarakat cukup antusias dengan diskusi ini karena banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi.