Pada Selasa, 8 Juli 2025, UPPD Banjarbaru bersama Satlantas Polres Banjarbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Amaco dan Jalan Pangeran Suriansyah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kelancaran arus kendaraan di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Dishub Banjarbaru sebelumnya telah mencanangkan beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Pangeran Suriansyah, sebagai kawasan tertib lalu lintas. Penetapan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pengendara mengenai aturan lalu lintas yang berlaku di kawasan KTL, termasuk larangan parkir di bahu jalan dan pentingnya mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dan tak kalah penting dalam kegiatan ini juga disosialisasikan perpanjangan program insentif pajak, perpanjangan pajak program insentif pajak ini berlaku mulai 29 Juli 2025 sampai dengan desember 2025.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dilaksanakan di Jalan Amaco dan Jalan Pangeran Suriansyah pada hari ini. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang baik antara UPPD Banjarbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.” Ujar Kepala UPPD Banjarbaru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sehingga tercipta lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.