Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Sosialisasi Dan Konsultasi Pengajuan Penambahan Titik Objek Pajak Air Permukaan PT Adaro Indonesia

Optimalisasi PAD: Sosialisasi dan Konsultasi Penambahan Titik Objek Pajak Air Permukaan PT Adaro Indonesia

Paringin, 03 November 2025 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin hari ini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi dengan PT Adaro Indonesia. Pertemuan ini secara khusus membahas pengajuan penambahan titik objek Pajak Air Permukaan (PAP) yang dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut.

Mendorong Kepatuhan dan Peningkatan PAD

Kepala UPPD Paringin, Bapak Arif Sidharta, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan.

“Kami mengapresiasi PT Adaro Indonesia atas inisiatif dan kooperasinya dalam mengajukan penambahan titik objek pajak. Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap pemanfaatan air permukaan, sesuai regulasi yang berlaku, tercatat dan dikenakan pajak dengan benar,” jelas Arif Sidharta, SE.

Verifikasi dan Aspek Hukum

Dalam sesi konsultasi, tim dari Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dan prosedur penetapan titik objek pajak baru berdasarkan Peraturan Gubernur.

Pembahasan utama meliputi:

  • Verifikasi Teknis: Peninjauan kembali data volume air yang dimanfaatkan pada titik eksisting dan yang akan ditambahkan.
  • Kepatuhan: Penekanan pada kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan dan membayar PAP secara tepat waktu.
  • Transparansi: Pemerintah daerah berkomitmen memastikan transparansi dalam proses penetapan nilai pajak, menciptakan kepastian hukum bagi investor.

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha. Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan sektor swasta, khususnya PT Adaro Indonesia sebagai salah satu kontributor besar bagi PAD dari sektor pertambangan. Penambahan titik objek PAP ini diharapkan dapat signifikan mendongkrak penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Balangan.

Dengan adanya konsultasi intensif ini, proses penambahan objek pajak diharapkan dapat segera diselesaikan, mendukung tercapainya target penerimaan daerah tahun ini. (mfs/prg)