Kotabaru — UPPD Samsat Kotabaru melaksanakan kegiatan door to door dalam rangka penagihan dan pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 20 April 2026 di wilayah PT. Cahaya Ujung Belingkar, Desa Dirgahayu, dan Desa Sebatung. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan turun langsung ke lapangan, petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan, menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Selain penagihan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pendekatan langsung ini dinilai efektif dalam membangun komunikasi serta meningkatkan kesadaran wajib pajak. UPPD Samsat Kotabaru berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan responsif melalui berbagai inovasi pelayanan, termasuk metode door to door. Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotabaru.
|
