UPPD Batulicin melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Satui melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Satui. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas UPPD Batulicin memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait manfaat program pemutihan, mekanisme pembayaran, serta berbagai kemudahan layanan yang disediakan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat sehingga mereka dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor induk.
Melalui program insentif pemutihan ini, UPPD Batulicin berharap masyarakat Kecamatan Satui dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda administrasi. Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga berkontribusi dalam optimalisasi pendapatan daerah demi mendukung pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.
