
Rabu, 30 Juli 2025, Kepala UPPD Samsat Barabai beserta tim menghadiri undangan rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Triwulan 2 Tahun Anggaran 2025.
Rekonsiliasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan akurasi dan kesesuaian data penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)antara UPPD Samsat Barabai dan BPPRD HST. Dengan adanya rekonsiliasi, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, serta memastikan bahwa penerimaan pajak dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah.

Kepala UPPD Samsat Barabai dan tim membawa data dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses rekonsiliasi berjalan lancar dan efektif. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk membahas potensi permasalahan dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) daerah.
Dengan terlaksananya rekonsiliasi ini, diharapkan UPPD Samsat Barabai dan BPPRD HST dapat terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.