UPPD Samsat Batulicin mengikuti rapat virtual bersama jajaran Regident Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (13/5). Kegiatan tersebut membahas sejumlah rencana kebijakan terbaru terkait administrasi kendaraan bermotor yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, salah satu pembahasan utama yakni rencana penghapusan data kendaraan bermotor dan identifikasi kendaraan, yang mengacu pada hasil studi banding ke Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan serta mendorong masyarakat agar lebih aktif melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan secara tepat dan berkala.
Selain itu, turut dibahas mekanisme baru pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Pada sistem terbaru nantinya, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli sesuai nama yang tercantum pada data kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebagai gantinya, wajib pajak diwajibkan mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat sebelum pembayaran pajak berikutnya pada tahun 2027. Melalui kebijakan ini, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih mudah sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan.
