Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024 – Rapat pembahasan kerja sama pengelolaan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak H. Subhan Nor Yaumil, SE, M.Si. Acara ini dihadiri oleh Plh. Gubernur Kalsel yang juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, ST., MT., serta narasumber penting yang terlibat dalam diskusi tersebut, termasuk Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, Plh. Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang turut memberikan pemaparan melalui via zoom.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, meskipun tanpa kehadiran perwakilan dari Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Subhan Nor Yaumil memaparkan mengenai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mendukung penggunaan sistem informasi terintegrasi untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan opsen pajak daerah. Ia juga menjelaskan bahwa pola opsen yang disepakati dalam PKS sebesar 5 persen ini memberikan peningkatan signifikan bagi hak Pemerintah Kabupaten/Kota, yang sebelumnya hanya mendapatkan 30 persen, kini menjadi 66 persen.
Sementara itu, Plh. Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan Opsen Pajak Daerah, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), merupakan langkah strategis yang akan mendukung tujuan dan sasaran peningkatan pendapatan daerah di Kalsel.
Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, Plh. Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang hadir secara virtual, memberikan pemaparan tentang dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta skema opsen dan sinergi yang dibangun antara pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Bapak Azwirman, S.STP, M.Si., menjelaskan urgensi pengaturan opsen pajak daerah, yang diharapkan dapat mempercepat penerimaan bagi hasil PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperbaiki postur APBD Kabupaten/Kota.
Narasumber lainnya, Bapak Dira Ansyadewa, S.IP, M.A., Dirjen Bina Keuda Kemendagri, memberikan masukan terkait Draft PKS dan penambahan beberapa naskah dalam dokumen PKS yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan masing-masing Kabupaten/Kota.
Para kepala daerah sepakat untuk kembali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan teknis pelaksanaan pemungutan pajak tersebut berjalan dengan lancar. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat koordinasi yang digelar antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan tentang Draft Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, masing-masing pihak sepakat bahwa draft perjanjian tersebut hanya akan berlaku untuk kedua belah pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemungutan pajak daerah, serta meningkatkan sinergi antar daerah dalam upaya pengelolaan pendapatan daerah yang lebih optimal.