Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Transaksi Cashless di UPPD Banjarmasin I dan UPPD Banjarmasin II

Banjarmasin, 19 Februari 2026 – Pemprov Kalsel Matangkan Implementasi Transaksi Cashless di UPPD, Banjarmasin Jadi Pilot Project 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Kalsel sebagai bagian dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) resmi mematangkan rencana implementasi transaksi non tunai (cashless) di lingkungan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Badan Pendapatan Daerah. Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Bank Kalsel sebagai tindak lanjut percepatan digitalisasi layanan pajak daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari akselerasi digitalisasi transaksi keuangan daerah sekaligus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

UPPD Banjarmasin I dan UPPD Banjarmasin II ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project). Implementasi tahap awal ini akan mencakup layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan berbagai kanal pembayaran non tunai, seperti EDC, QRIS, dan mobile banking.

Program ini bertujuan mendorong peningkatan adopsi transaksi non tunai, meningkatkan kualitas maupun mempercepat proses layanan, serta mengurangi risiko pengelolaan kas. Selain itu, pilot project ini diharapkan menjadi model atau baseline untuk diterapkan di seluruh UPPD di Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan program dijadwalkan dimulai pada Februari 2026 dengan tahap persiapan kebijakan dan infrastruktur, instalasi sistem dan perangkat, serta pelatihan sumber daya manusia dan sosialisasi kepada masyarakat. Soft launching akan dilakukan pada Maret 2026, dilanjutkan evaluasi dan penyempurnaan sistem. Pada April 2026, implementasi ditargetkan mulai digulirkan ke seluruh UPPD secara bertahap.

Keberhasilan program ini akan diukur melalui sejumlah indikator, antara lain minimal 60 persen transaksi di lokasi pilot menggunakan metode non tunai, penurunan penggunaan kas fisik, percepatan waktu layanan, serta stabilitas sistem pembayaran.

Meski demikian, sejumlah tantangan telah diantisipasi, seperti potensi kendala jaringan dan infrastruktur, resistensi masyarakat terhadap sistem cashless, kesiapan SDM operasional, hingga integrasi sistem pembayaran. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapkan strategi mitigasi berupa penguatan jaringan dan sistem cadangan, sosialisasi masif kepada wajib pajak, pelatihan intensif bagi petugas frontliner, serta monitoring transaksi secara real-time.

Pimpinan daerah menegaskan bahwa penerapan cashless menjadi fondasi transformasi layanan pajak daerah menuju ekosistem digital. UPPD Banjarmasin diharapkan menjadi benchmark bagi kabupaten/kota lainnya. Dengan dukungan regulasi, infrastruktur, serta kolaborasi antara TP2DD, Bapenda, dan sektor perbankan, implementasi cashless diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah di Kalimantan Selatan.