Banjarmasin, 6 Mei 2025 – Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Retribusi Daerah dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2025.
Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini adalah terkait hasil Rekomendasi Evaluasi Peraturan Daerah, sekaligus Sosialisasi Peraturan Gubernur.