Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

PT Transcoal Minergy Siap Jadi Wajib Pajak Air Permukaan, Lakukan Konsultasi ke UPPD Batulicin

PT. Transcoal Minergy menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dengan melakukan konsultasi langsung ke Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Batulicin pada Rabu, 16 Juli 2025. Konsultasi ini difokuskan pada mekanisme dan kewajiban terkait pajak Air Permukaan (AP).

Kunjungan ini disambut baik oleh jajaran UPPD Batulicin. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Transcoal Minergy menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjadi Wajib Pajak Air Permukaan, serta meminta arahan teknis mengenai prosedur pendaftaran, perhitungan volume penggunaan air, dan pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting, yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh badan usaha atau perorangan.

Dengan langkah ini, PT Transcoal Minergy diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di wilayah Tanah Bumbu dalam hal kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan pembangunan daerah.

UPPD Batulicin akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik bagi setiap badan usaha yang ingin taat pajak dan berkontribusi pada kemajuan daerah.