Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2025, UPPD BANJARBARU AJAK WAJIB PAJAK MANFAATKAN KESEMPATAN EMAS INI

Banjarbaru, 9 Oktober 2025 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menggelar kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor UPPD Banjarbaru, Jalan Panglima Batur, dan diikuti antusias oleh para wajib pajak.

Program pemutihan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda keterlambatan, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta berbagai insentif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt.Kepala UPPD Banjarbaru, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memanfaatkan momentum pemutihan untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa program pemutihan ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan mereka kembali tertib secara administrasi,” ujarnya.

Perwakilan Jasa Raharja juga turut hadir untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menjadi bagian dari kewajiban saat membayar pajak kendaraan bermotor.  

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga turut berkontribusi terhadap perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu, petugas Satlantas Polres Banjarbaru memberikan imbauan agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pelayanan informasi langsung kepada masyarakat pembagian brosur, mekanisme pemutihan. Masyarakat terlihat antusias dengan diskusi singkat mengenai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.