Banjarbaru – Plt. Kepala UPPD Banjarbaru beserta jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru terkait kebijakan opsen dan cost sharing Tahun 2026, pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor BPPRD Kota Banjarbaru.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Banjarbaru dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pelaksanaan opsen pajak serta skema cost sharing yang akan diterapkan pada tahun 2026, termasuk aspek teknis, administrasi, dan dukungan data guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. Kepala UPPD Banjarbaru menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting sebagai langkah awal dalam mempersiapkan implementasi kebijakan opsen dan cost sharing tahun 2026. “Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang solid antara UPPD Banjarbaru dan BPPRD Kota Banjarbaru sehingga pelaksanaan opsen dan cost sharing dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Pihak BPPRD Kota Banjarbaru menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung sinergi lintas instansi demi kelancaran pengelolaan pajak daerah.

Dengan adanya koordinasi ini, UPPD Banjarbaru dan BPPRD Kota Banjarbaru diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan kebijakan opsen dan cost sharing Tahun 2026 secara terencana dan berkelanjutan.
