Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dan memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak Tahun 2025 dengan memberikan 2 (dua) buah hadiah utama dan hadiah hiburan lainnya yang akan diundi pada saat momen penting di Kabupaten / Kota setempat.
Gebyar Panutan Pajak Kedaraan Tahun 2025 ini dimulai pada bulan September 2025 sampai bulan Desember 2025. Kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan kreteria selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah terlambat dalam membayar pajak kendaraan sesuai dengan masa laku pajaknya yang secara otomatis mendapatkan satu nomor undian sesuai dengan nomor polisi kendaraannya (DA) yang akan diundi oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati Tanah Laut.
Sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Taah Laut acara penentuan pemenang hadiah Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di wilayah Kabupaten Tanah Laut akan dilaksanakan pada rangkaian Acara Puncak Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang ke-60 yang dilasanakan pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 bertempat di Halaman Lapangan Pertasi Kencana Pelaihari.
Penentuan pemenang hadiah Gebyar Panutan Pajak Tahun 2025 dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk hadiah utama mobil Honda Brio RS dan untuk hadiah utama Sepada Motor Metik dilakukan oleh Bupati Tanah Laut dengan menggunakan Tablet /Komputer yang sudah diprogram system pengudiannya. Pada saat pengundian hadiah utama Gebyar Panutan Pajak tersebut di atas panggung disaksikan pula oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan beserta isteri, Kapolda Kalimantan Selatan, Dirlantas Polda Kalimantan Selatan, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, dan Notaris.
Sesuai dengan hasil pengundian pemenang Gebyar Panutan Pajak tahun 2025 pada hari Sabtu tanggal 6 Desemner 2025 tersebut, keluar sebagai pemenang adalah sebagai berikut:
- Pemenang hadiah Utama Honda Brio RS 1.300 CC adalah pemilik mobil DA 1781 LM.
- Pemenang hadiah utama 1unit kendaraan Roda 2 Filano adalah pemilik kendaraan DA 6181 L CQ.
- Pemenang 2 buah kulkas adalah pemilik kendaraan DA 2621 LAJ dan DA 6518 LG.
- Pemenang 2 unit Televisi adalah pemilik kendaraan DA 3293 LL dan DA 6837 LCJ.
- Pemenang 2 unit kipas angin adalah pemilik kendaraan DA 2390 LAZ dan DA 6410 LCA.
- Pemenang 2 unit kompor gas adalah pemilik kendaraan DA 2991 LAO dan DA 2653 LBI.
- Pemenang 2 unit mixer adalah pemilik kendaraan DA 5282 LZ dan DA 2898 LAE.
- Pemenang 2 unit panci adalah pemilik kendaraan DA 2141 LAV dan DA 2493 LBG.
- Pemenang 2 unit wajan adalah pemilik kendaraan DA 6978 LBM dan DA 6719 LAI.
Adapun syarat-syarat untuk pengambilan hadiah utama dan hadiah hiburan Gebyar autan Pajak Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut :
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslu dan fotocopynya.
- Membawa dokumen asli STNK dan BPKB kendaraan yang terdaftar dalam undian.
- Menunjukan screenshot nomor polisi pengumuman Pemenang Hadiah Gebyar Panutan Pajak dari social media Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
- Mengisi serta menandatangai Formulir dan Berita Acara Penerima Hadiah.
Hadiah dapat diambil setelah penetapan Berita Acara Penetapan Pemenang sampai batas waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kalender. Apabila pemenang tidak konfirmasi, tidak dapat dihubungi/ditemukan dalam jangka waktu sebagaimana tertera di atas, maka pemenang dinyatakan batal, untuk proses selanjutnya dikembaikan kepada Penyelenggara.
