Banjarbaru, UPPD Banjarbaru kembali melaksanakan kegiatan pendataan lanjutan Piutang Kendaraan Bermotor Dinas pada Kamis dan Jumat, 6–7 November 2025. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan akurasi data dan memastikan tertib administrasi atas kendaraan dinas yang menjadi objek pajak daerah.
Pendataan dilakukan dengan mengunjungi beberapa instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, dan BPKAD Pemerintah Kota Banjarbaru (Bidang Aset).

Tim Super PKB dari UPPD Banjarbaru melakukan pengecekan langsung terhadap data kepemilikan kendaraan, status pajak, serta kesesuaian antara dokumen dan kondisi riil aset kendaraan yang tercatat sebagai piutang. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
Plt. Kepala UPPD Banjarbaru menegaskan bahwa pendataan lanjutan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data aset kendaraan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah.

“Kami berterima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, serta BPKAD Pemerintah Kota Banjarbaru Bidang Aset yang telah menerima tim kami dengan sangat baik. Pendataan ini bukan hanya bertujuan menertibkan administrasi, tetapi juga memastikan kewajiban pajak kendaraan dinas dapat dipenuhi secara tepat waktu dan transparan,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat, 7 November 2025 ini mendapat respons positif dari instansi yang dikunjungi. Kolaborasi dan keterbukaan data menjadi kunci dalam memperlancar proses pendataan kendaraan dinas yang masih memiliki kewajiban pajak.

Melalui pendataan lanjutan ini, UPPD Banjarbaru berharap dapat memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan atas kewajiban pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan daerah.
