Rabu, 30 Oktober 2024 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Batuan dan Logam (MBLB). Acara yang berlangsung di Galasxy Hotel Banjarmasin ini, dihadiri Kepala Badan Pendapartan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota, Plh Gubernur Kalimantan Selatan Ir. Roy Rizali Anwar, ST., MT., yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Sekretaris Daerah dari 13 Kabupaten/Kota se- Kalimantan Selatan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Sekretaris Daerah dari 13 Kabupaten/Kota secara bergantian atau yang mewakili.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah yang lebih merata. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan bersinergi dalam pemungutan, pengawasan, serta pengelolaan Pajak Daerah, guna meningkatkan PAD yang efektif dan efisien.
Ada beberapa poin dari Penandatanganan Kerja Sama ini antara lain yaitu, Cost Sharing atau biaya tambahan sebesar 5 (lima) persen memberikan peningkatan signifikan bagi hak Pemerintah Kabupaten/Kota, yang sebelumnya hanya mendapatkan 30 persen, kini menjadi 66 persen. Untuk membantu Pengelolaan PKB dan BBNKB yang berkaitan dengan pendataan, penagihan dan peningkatan saaran dan prasarana, pelayanan kesamsatan di Provinsi Kalimantan Selatan.