cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIKALIMANTAN SELATAN BERAKHIR DIBULAN INI

Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib disertai surat tanda nomor kendaraan (STNK) sah. Caranya, dengan membayar pajak secara teratur tiap tahun.

Beberapa pemerintah daerah mengadakan program pemutihan atau keringanan pajak kepada masyarakat, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih ringan.

Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan perlu mencatat kapan tanggal berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, karena akan berakhir di bulan ini.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli hingga 9 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi :
1. Bebas sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB II
2. Bebas Pajak progresif dengan TNKB (DA)
3. Bebas BBN II dan Seterusnya
4. Diskon pokok Pkb sebesar 2% yang melakukan pembayaran tepat waktu

Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru mengharapkan dengan adanya pemutihan yang akan berakhir, menghimbau masyarakat untuk cepat mengambil kesempatan emas untuk memanfaatkan pemutihan ini.