
UPPD Barabai, Barabai (Selasa, 03/10/2023) Unit Pelayanan Pendapatan (UPPD) SAMSAT BARABAI saat ini sangat giat dalam melakukan pelayanan penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pengguna air permukaan agar meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) adalah orang pribadi, Badan atau perusahaan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan (PAP). Pajak air permukaan (PAP) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke dalam jenis pajak provinsi dimaksudkan untuk pembangunan daerah dan menjaga keberlangsungan sumber air sebagai hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) SAMSAT BARABAI melakukan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke beberapa tempat yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah seperti tempat Cuci Motor & Mobil, Tempat Wisata, Kolam Renang, Pabrik Karet, PDAM Dan Lainnya. Untuk jadwal pelaksanaan biasanya dilakukan pada akhir bulan sekitar Tgl 20 S/D 30. Yang mana akan di lakukan pemungutan secara langsung oleh pegawai unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) SAMSAT BARABAI yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut.
Dalam setiap pelaksanaannya pun tidak selalu berjalan dengan mulus, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) SAMSAT BARABAI yaitu:
- wajib pajak tidak patuh untuk melapor atas pengambilan dan pemanfaatan udara permukaan.
- Adanya unsur kesengajaan dari wajib pajak karena tidak membayar.
- Kesadaran dari wajib pajak (perusahaan) membayar pajak masih rendah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahunnya, tentunya pemerintah daerah mempunyai upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) SAMSAT BARABAI dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah:
- Melakukan pengumpulan pajak yang dimaksud, secara berkelanjutan yang disepakati bersama dengan perusahaan, pemilik usaha dan lainnya.
- Turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan mencatat atas pengambilan dan pemanfataan air permukaan ke perusahaan, usaha dan lainnya.
- Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak khususnya Pajak Air Permukaan (PAP).