Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Program yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026 tersebut memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
Kebijakan ini kembali dihadirkan menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai program diskon pajak kendaraan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Melalui program ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak atau proses balik nama kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan. Dengan adanya potongan pokok PKB dan BBNKB, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk melakukan pembayaran dan pengurusan administrasi kendaraan di seluruh layanan Samsat se-Kalimantan Selatan.
Program diskon ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan, keringanan, serta akses pelayanan yang cepat dan nyaman dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pendapatan tersebut nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan balik nama dapat dilakukan melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling, hingga layanan digital yang tersedia. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan biaya, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Banua yang lebih maju dan sejahtera.
