cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Sosialisasi Terus Berjalan

UPPD BANJARBARU, BANJARBARU (Rabu, 27/09/2023), UPPD / Samsat Banjarbaru terus melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat Banjarbaru. Hal ini untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat tentang pajak kendaraan bermotor dan dengan bertepatannya ada pembebasan  denda pajak, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Sosialisai terus kami upayakan,” ujar Kepala UPPD / Samsat Banjarbaru. Kepala UPPD / Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu ajie, SP., MM mengatakan, pemberian pembebasan  denda pajak, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut masih berlaku. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat biasa memanfaatkannya. “Ayo manfaatkan segera pembebasan  denda pajak , pengurangan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor. Masih berlaku sampai 30 September  2023,” kata Kepala UPPD / Samsat Banjarbaru mengutip postingan akun resmi FB dan Instagram UPPD / Samsat Banjarbaru.

Sebagai informasi, sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0572/kum/2023 Tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan, Pengurangan/Diskon pokok, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak Kendaraan bermotor, pembebasan progresif dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah provinsi kalimantan selatan  Tahun 2023 tersebut. Tiga keringanan yang diberikan pemerintah di antaranya, pembebasan sebagian atas pokok pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal jatuh tempo, pembebasan sebagaian atas pokok pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar provinsi Kalimantan selatan.