Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah keperluan dasar rumah tangga; pengairan pertanian rakyat; perikanan rakyat; keperluan keagamaan; dan kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).