Pelayanan publik kembali ditingkatkan melalui inovasi kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Saat ini, proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan Khusus Roda 2 dan Pembayaran Pajak sudah dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling 5 Tahunan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan proses administrasi yang lebih cepat, praktis, dan efisien. Dengan adanya layanan Galuh Samsat, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan Khusus Roda 2 dan Pembayaran Pajak pada lokasi yang lebih dekat, seperti di area Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur yang terjadwal pada setiap hari Senin jam 09.00-12.00 WITA dan Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terjadwal pada setiap hari Selasa jam 09.00-12.00 WITA.
Selain mempersingkat waktu pelayanan, kehadiran mobil Samsat Keliling ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat, serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pajak kendaraan bermotor. Para petugas yang bertugas pada unit keliling juga telah dibekali perangkat layanan yang memadai untuk memastikan proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan berjalan lancar sesuai standar.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan menyiapkan persyaratan standar, seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta Surat Kuasa apabila dikuasakan. Dengan hadirnya layanan mobil keliling, proses administrasi kendaraan kini semakin mudah dijangkau, cepat, dan transparan.
