Paringin, 22 Januari 2026 – Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan melaksanakan supervisi terhadap layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Surat Izin Mengemudi (Satpas) di Polres Balangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan supervisi tersebut, Dirlantas Polda Kalimantan Selatan melakukan peninjauan langsung terhadap alur pelayanan, sarana dan prasarana pendukung, serta kesiapan personel dalam memberikan pelayanan yang prima. Selain itu, supervisi ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan guna mendorong optimalisasi kinerja layanan Samsat dan Satpas di wilayah hukum Polres Balangan.
Kegiatan supervisi diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi terkait serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (mfs/prg)
