
Objek Pajak
Subjek Pajak
Wajib Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Masa Pajak
Objek Pajak
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak
- Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan penyedia yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif Pajak
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotoruntuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.