
Rantau – UPPD Rantau melaksanakan kegiatan himbauan pemasangan water meter serta pengecekan perizinan SIPAP (Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan) pada Rabu dan Kamis di dua perusahaan, yakni PT. KPP SPUT dan PT. HCT.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air permukaan. Tim UPPD Rantau melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan guna memastikan kewajiban pemasangan water meter telah dilaksanakan sesuai ketentuan, serta melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan perizinan SIPAP.
Melalui kegiatan ini, UPPD Rantau memberikan himbauan agar perusahaan yang memanfaatkan air permukaan dapat segera memasang water meter sebagai alat ukur penggunaan air. Pemasangan alat ukur tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam perhitungan pajak air permukaan.

Selain itu, pengecekan perizinan SIPAP dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan air permukaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. UPPD Rantau juga memberikan penjelasan dan arahan kepada pihak perusahaan terkait kewajiban administrasi serta pelaporan penggunaan air.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan pengelolaan pajak air permukaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
