Banjarbaru – Senin–Selasa, 8–9 Desember 2025 UPPD Banjarbaru kembali melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada sejumlah perusahaan dan BUMN yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 8–9 Desember 2025 ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dalam giat tersebut, tim UPPD Banjarbaru melakukan kunjungan langsung ke beberapa perusahaan, di antaranya PT SMART, PT Serasi Auto Raya, PT Arutmin, PT Mohusindo, PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Soka Wisata, dan PT Galuh Cempaka. Melalui kegiatan ini, UPPD Banjarbaru memberikan informasi dan penjelasan terkait kewajiban pembayaran PKB, melakukan verifikasi data kendaraan, serta menyampaikan langsung surat penagihan kepada perusahaan terkait.
Plt. Kepala UPPD Banjarbaru menyampaikan bahwa kegiatan penagihan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. “Kami berterima kasih kepada seluruh perusahaan yang telah menerima kedatangan tim dengan baik. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan serta memastikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.

UPPD Banjarbaru juga menegaskan bahwa penagihan PKB kepada perusahaan merupakan langkah penting dalam menjaga akurasi data, mengurangi tunggakan pajak, dan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan terlaksananya giat penagihan ini, UPPD Banjarbaru berharap seluruh perusahaan dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga pembangunan di Kota Banjarbaru dapat berjalan semakin optimal.
