Kotabaru – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru melaksanakan kegiatan penyampaian data dan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas kepada beberapa instansi di wilayah Kabupaten Kotabaru pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam kegiatan tersebut, tim dari UPPD Samsat Kotabaru melakukan kunjungan langsung ke sejumlah instansi, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru, BPKAD Kabupaten Kotabaru dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan data kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus memberikan informasi terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara UPPD Samsat Kotabaru dengan instansi terkait guna memastikan pengelolaan administrasi kendaraan dinas dapat berjalan lebih tertib. Melalui kegiatan penyampaian data dan penagihan tunggakan ini, diharapkan instansi yang bersangkutan dapat segera menindaklanjuti kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas yang masih tertunggak, sehingga dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah serta terciptanya tertib administrasi kendaraan di lingkungan instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. UPPD Samsat Kotabaru berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya koordinasi, sosialisasi, serta penagihan secara aktif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
|
