Banjarbaru – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru kembali melaksanakan kegiatan Super PKB (Penagihan dan Koordinasi Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai upaya intensifikasi pendapatan daerah. Kegiatan kali ini difokuskan pada penagihan piutang pajak kendaraan dinas ke beberapa instansi pemerintah, Jum’at, 17 Oktober 2025.
Adapun instansi yang menjadi sasaran dalam kegiatan penagihan tersebut antara lain BPPRD Kota Banjarbaru, BPS Kota Banjarbaru, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan, Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, serta BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan Super PKB ini dilakukan oleh tim UPPD Banjarbaru dengan tujuan memastikan kewajiban pajak kendaraan dinas milik instansi pemerintah tertib dan bayar tepat waktu. Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan daerah serta peningkatan kesadaran administrasi kendaraan milik pemerintah.
Plt.Kepala UPPD Banjarbaru menyampaikan bahwa kegiatan penagihan ini menjadi bagian penting dari program Super PKB, yang tidak hanya bersifat penagihan tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan administrasi pajak kendaraan kepada instansi terkait.
“Kami terus berupaya untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi agar penunggakan pajak kendaraan dinas dapat diminimalisir. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah,” ujar beliau.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah yang memiliki kendaraan dinas dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dapat semakin optimal.
