
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maret 2026- Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBNKB dan Staf UPPD Amuntai melaksanakan kegiatan verifikasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan dinas plat merah dan kendaraan perusahaan plat putih di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan ini di lakukan sebagai langkah konkret untuk mengidentifikasi serta menindaklanjuti potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik milik instansi pemerintah maupun badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. PKB merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Verifikasi dilaksanakan dengan melakukan pengecekan dan pencocokan data kendaraan pada sistem administrasi kesamsatan, pemeriksaan dokumen kendaraan, serta konfirmasi langsung kepada instansi dan perusahaan terkait status pembayaran pajaknya. Kendaraan yang teridentifikasi memiliki tunggakan diberikan pemberitahuan agar segera melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
-
Menginventarisasi kendaraan dinas dan kendaraan perusahaan yang memiliki tunggakan PKB.
-
Mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
-
Meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak institusi.
-
Mengoptimalkan penerimaan PKB sebagai bagian dari PAD.


UPPD Amuntai menegaskan bahwa tertib pajak merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi instansi pemerintah maupun pihak perusahaan. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan seluruh kendaraan dinas plat merah dan kendaraan perusahaan plat putih di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga penerimaan daerah semakin optimal dan berkelanjutan.
