
Objek Pajak
Subjek Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Objek Pajak
Objek Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang.
Subjek Pajak
- Wajib Pajak untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota di wilayah Daerah.
- Pemungutan Opsen Pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang.
Tarif Pajak
Tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.