Banjarbaru – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, UPPD Banjarbaru bersama mitra kerja menggelar kegiatan sosialisasi di kawasan Pasar Bauntung Banjarbaru pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, mengenai manfaat dan kemudahan dari program pemutihan pajak yang tengah berlangsung. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Dalam kegiatan tersebut, UPPD Banjarbaru menggandeng mitra kerja seperti Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru. Tim bersama turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi, membagikan brosur informasi, serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat seputar tata cara dan syarat program pemutihan.
Sebagai bentuk pelayanan prima, UPPD Banjarbaru juga menyiagakan mobil Samsat Keliling yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan di lokasi kegiatan. Hal ini memudahkan wajib pajak yang ingin langsung memanfaatkan program pemutihan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Plt. Kepala UPPD Banjarbaru menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi di pusat keramaian seperti pasar merupakan langkah strategis untuk menjangkau masyarakat secara langsung. “Kami ingin memastikan informasi program pemutihan ini tersampaikan dengan baik, sekaligus memberikan pelayanan cepat dan mudah melalui Samsat Keliling,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, serta dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.  
