Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

KPP PRATAMA BANJARBARU SOSIALISASIKAN PELAPORAN SPT TAHUNAN 2025 MELALUI CORETAX DI UPPD BANJARBARU

Banjarbaru, 10 Februari 2026 — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan literasi perpajakan di lingkungan instansi maupun masyarakat. Diharapkan sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru dapat terus terjalin dalam rangka mendorong kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan dan tata cara penggunaan aplikasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi diikuti oleh pegawai Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.

Dalam pemaparannya, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru menjelaskan langkah-langkah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Coretax, mulai dari proses login, pengisian data, validasi, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) guna memastikan pemahaman yang lebih komprehensif. Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala teknis maupun administratif yang sering dihadapi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025.