Kamis, 16 Oktober 2025, Dalam upaya memperlancar proses administrasi kepegawaian, telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Penyampaian Perbaikan Dokumen dalam Proses Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Melalui koordinasi ini, masing-masing perangkat daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan memperbaiki dokumen administrasi yang masih memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BKD Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan arahan serta penjelasan teknis terkait prosedur penetapan dan penginputan data kepegawaian agar seluruh proses berjalan dengan tepat dan sesuai jadwal.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan secara tertib, akurat, dan transparan, sehingga memberikan kepastian status bagi tenaga PPPK yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
