Senin, 03 November 2025, Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Pajak Air Permukaan serta penyampaian Surat Tagihan Pajak Alat Berat kepada pihak PT. Hillconjaya Sakti. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim UPPD Kotabaru menyampaikan secara langsung informasi ketentuan Pajak Air Permukaan, penggunaan objek pajak, hingga tata cara penyetoran serta pelaporan pajak daerah. Selain itu, penyampaian Surat Tagihan Pajak Alat Berat dilakukan sebagai tindak lanjut administrasi perpajakan kepada perusahaan terkait utilisasi alat berat dalam kegiatan operasional.
Sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan sosialisasi pajak daerah, turut diserahkan brosur Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada staf perusahaan. Penyerahan brosur ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada karyawan maupun manajemen PT. Hillconjaya Sakti agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar di Kalimantan Selatan.
UPPD Kotabaru berharap sinergi dan koordinasi bersama perusahaan dapat terus terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah berjalan optimal serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Dengan langkah ini, UPPD Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima, memperkuat pengawasan perpajakan daerah, dan mendorong partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
