Senin, 20 Oktober 2025. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait Program Pemutihan Pajak dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk membahas strategi dan bentuk kerja sama dalam mendukung publikasi serta sosialisasi program-program unggulan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotabaru. Melalui sinergi dengan Diskominfo, diharapkan informasi mengenai kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB II, serta pelaksanaan Gebyar Panutan PKB 2025 dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi, baik media sosial, website, maupun kanal informasi resmi pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Diskominfo menyambut baik inisiatif UPPD Samsat Kotabaru dan menyatakan siap mendukung penyebaran informasi melalui jaringan komunikasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan Gebyar Panutan PKB Tahun 2025.
Diskominfo bersedia membantu dalam menyebarluaskan melalui 4 titik videotron yang ada di Kotabaru, media elektronik, koran, siaran radio, dan telegram ke seluruh desa yang ada di Kotabaru.
Melalui koordinasi ini, UPPD Samsat Kotabaru terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah, serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan.
