Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

Konsultasi Publik Penentuan Koefisien NPAP

Banjarmasin, 15 Mei 2025 –  Pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 telah dilaksanakanKonsultasi Publik Penentuan Koefisien NPAP. Rapat ini dipimpin oleh Kepala UPPD Banjarmasin II.  Pada kegitaan Konsultasi Publik Penentuan Koefisien NPAP dipaparkan beberapa hal mengenai

Penjelasan Teknis Pajak Air Permukaan sesuai dengan Peraturan Gubernur No.027 Tahun 2024 Pasal 43 tentang siapa yang dimaksud ” Kepala Perangkat Teknis Daerah” pasal 41 dan 46 tentang Apa itu SPOPD dan Penerbitan SKPD berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan pasal 50 tentang Sanksi yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPOPD

Adapun yang melatar belakangi konsultasi publik ini adalah : Penetapan NPAP memerlukan partisipasi aktif Wajib Pajak, Konsultasi Publik diperlukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Perlu adanya koordinasi antara Bapenda dan UPPD agar pelaksanaan konsultasi public berjalan seragam dan tepat sasaran. Dan tujuannya : Terciptanya rasa keadilan dan transparansi karena adanya keterlibatan Wajib Pajak secara langsung dalam penetapan koefisien NPAP, Mencegah potensi sengketa atau keberatan dari Wajib Pajak di kemudian hari karena prosesnya bersifat partisipatif, Memberikan ruang untuk menjelaskan dasar pertimbangan teknis, hukum, atau ekonomi dalam penentuan koefisien NPAP, Mendokumentasikan kesepakatan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani bersama.

Disampaikan juga penjelasan singkat dasar penentuan NPAP dan pasal 46 ayat (1) bahwa penerbitan SKPD di lakukan berdasarkan SPOPD atau Dokumen lain yang di persamakan sesuai pasal 41 ayat (1).

Dalam forum konsultasi publik ini, perwakilan dari perusahaan yang hadir menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara. Dokumen tersebut menjadi dasar legal dan administratif bagi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penerapan sistem baru.